Jumat, 12 Juni 2015

5 Sumber Hukum Agama Islam

MEMAHAMI SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

RINGKASAN MATERI
A.    AL-QUR’AN
  1. Pengertian Al-Qur’an
Menurut bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qara-Yaqra’u, Qira’atan-Wa qur’anan, yang artinya bacaan. Sedangkan meurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah swt. Yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya. Al-Qur’an tediri dari 114 surat dan 30 juz.
            Ada dua cara turun Al Qur’an, pertama secara mujmal (30 juz sekaligus) yaitu diturunkannya Al Qur’an dari ‘Arsy ke Lauh Mahfudh, kedua secara bertahap (Tadriij) sesuai dengan peristiwa / masalah yang dihadapi Nabi yaitu dari Lauh Mahfudh ke dunia yang disampaikan oleh Malaikat Jibril.

  1. Kedudukan Al-Qur’an
Sebagai kitab suci, Al-Qur’an merupakan pedoman hidup kaum muslimin. Sebab di dalamnya terkandung aturan da kaidah-kaidah kehidupan yang harus dijalankan oleh umat manusia. Allah swt. Menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi hukum Islam. Sebagaimana firman-Nya :
إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ أَرٰـكَ اللهُ ۚ وَلاَتَكُنْ لِّلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا(105)
Artinya : “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab )Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad), membawa kebenaran agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang bekhianat. (QS. An Nisa’ : 105).”

  1. Fungsi Al-Qur’an
a.      Sebagai pedoman hidup manusia
b.     Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa
c.      Sebagai mukjizat atas kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
d.     Sebagai sumber hidayah dan syari’ah
e.      Sebagai pembeda antara yang hak dan yang bathil

B.    AL HADITS
  1. Pengertian Hadits
Menurut bahasa, hadits artinya baru, dekat dan berita. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah, yang menurut bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunnah sama dengan pengertian hadits, yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak.

  1. Kedudukan Hadits
Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya :
وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧)
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”



  1. Fungsi Hadits
Sebagai sumber hukum Islam yang kedua, Al-Hadits mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting bagi ditegakkannya hukum Islam, diantaranya sebagai berikut :
a.      Sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an/Bayan At Tauhid
b.     Sebagai penjelas atas hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini tiga
      fungsi yang diperankan Al Hadits adalah sebagai berikut :
-        Menjelaskan dan merinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an secara global (ijmali).
-        Memberi batasan atas hukum-hukum dalam Al-Qur’an yang belum jelas batasannya.
-        Mengkhususkan hukum-hukum dalam AL-Qur’an yang masih bersifat umum.
c.      Menetapkan hukum-hukum tambahan atas hukum-hukum yang belum terdapat di dalam Al-Qur’an.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Al Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur’an. Barangsiapa yang mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dan mengingkari Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua, berarti ia termasuk golongan ingkar Sunnah, golongan orang-orang yang sesat. Sebab, hakikatnya ia juga mengingkari isi kandungan Al- Qur’an itu sendiri.

  1. Macam-macam Hadits
a.      Hadits Qauliyah    : Hadits yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad saw.
b.     Hadits Fi’liyah     : Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
c.      Hadits Taqririyah : hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang dilakukan sahabatnya.
Selain itu dikenal hadits lain yang disebut Hadits Hammiyah yaitu hadits yang berupa keinginan Rasulullah saw. yang belum terlaksana.

C.    IJTIHAD
Al-Qur’an dan hadits tidak akan berubah dan mengalami penambahan isi bersama dengan berakhirnya wahyu, sementara permasalahan dan problematika kehidupan senantiasa muncul sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Islam menggariskan ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga.

  1. Pengertian
a.      Menurut arti bahasa Ijtihad berarti : memeras pikiran/berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh, mencurahkan tenaga maksimal atau berusaha dengan giat dan sungguh-sungguh.
b.     Menurut istilah Ijtihad berarti : berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran serta berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tersebut orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
Adapun dasar keharusan ijtihad antara lain terdapat di dalam Al-Qur’an surat An Nisa’ [4] : 59 dan sabda Rasulullah saw. kepada Abdullah bin Mas’ud :

Berhukumlah engkau dengan Al-Qur’an dan As Sunnah apabila persoalan itu kau temukan dua sumber tersebut, tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber tersebut maka berijtihadlah!.

  1. Syarat-syarat melakukan ijtihad
a.      Mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an dan Al Hadits
b.     Mengetahui seluk beluk bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
c.      Mengetahui ilmu ushul dan kaidah-kaidah fiqh secara mendalam
d.     Mengetahui soal-soal Ijma’
Adapun hal-hal yang bisa diijtihadkan adalah hal-hal yang di dalam Al-Qur’an dan Al Hadits tidak diketemukan hukumnya secara pasti.

  1. Kedudukan dan Dalil Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan dalam kehidupan umat Islam untuk mencari kepastian hukum (Islam) terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak ditemukan sumber hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu, nas Al-Qur’an dan Al-Hadits sendiri juga mengharuskan kaum muslimin yang memiliki kemampuan pengetahuan dan pikiran untuk berijtihad. Perhatikan firman Allah swt. Berikut ini :
فَاعْتَبِرُواْيٰأُوْلِى اْلاَبْصٰرِ (٢)
Artinya : "Maka ambilah (kejadian) itu menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al Hasyr : 2)”

Juga hadits Rasulullah saw. yang dikutip oleh Ibnu Umar berikut :
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَاكُمْ ... (رواه المسلم)
Artinya : “Kamu lebih mengerti mengenai urusan kehidupan duniamu. (HR. Muslim)”


  1. Metode-metode Ijtihad
Ada beberapa cara atau metode yang telah dirumuskan oleh para mujtahid dalam melakukan ijtihad yang juga merupakan bentuk dari ijtihad itu sendiri, antara lain adalah :
a.     Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
b.     Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti mengukur sesuatu dengan contoh yang lain, kemudian menyamakannya. Menurut istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu maslaah yang tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain karena terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
c.      Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti menganggap/mengambil yang terbaik dari suatu hal. Menurut istilah, Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas (khafi), atau meninggalkan hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan hukum khusus (pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut pertimbangan logika menguatkannya. Contoh: menurut istihsan sisa minuman dari burung-burung yang buas seperti elang, gagak, rajawali dan lain-lain itu tetap suci berbeda dengan sisa minuman dari binatang-binatang buas seperti harimau, singa, serigala dan lain-lain yang haram dagingnya karena sisa makanan binatang-binatnag buas ini  mengikuti hukum dagingnya, maka sisa minumannya juga haram (najis). Alasan kesucian dari sisa minuman burung-burung buas tadi : meskipun haram dagingnya, karena burung-burung itu mengambil air minumnya dengan paruh yang berupa tulang (dimanan hukum tulang itu sendiri suci) dan tidak dimungkinkan air liur / ludah yang keluar dari perutnya (dagingnya) itu bercampur dengan sisa minuman tadi. Sedangkan binatang-binatang buas mengambil air minum dengan mulutnya yang sejenis daging sehingga dimungkinkan sekali sisa minumannya bercampur dengan ludahnya.
d.     Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah berarti pertimbangan untuk mengambil kebaikan. Menurut istilah, Masalihul Mursalah yaitu penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama dimana hokum pasti dari maslah tersebut tidak ditetapkan oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits) dan tidak ada perintah memperhatikan atau mengabaikannya. Contoh penggunaan masalihul mursalah kebijaksanaan yang diambil sahabat Abu Bakar shiddiq mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu mush-haf, penggunaan ‘ijazah, surat-surat berharga dsb.
Dengan perkembangan zaman yang terus semakin maju, muncul berbagai masalah baru yang belum dijumpai ketetapan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Masalah-masalah baru tersebut membutuhkan ijtihad, sehingga menjadi hukum bagi kaum muslimin. Hal ini menuntut kita semua untuk selalu memperdalam ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan kita, sehingga kita mampu menjadi para mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad dengan benar. Pintu ijtihad masih terbuka lebar bagi setiap umat muslim yang memiliki syarat-syarat ijtihad. Islam sangat mendorong kaum muslimin untuk melakukan ijtihad. Hal ini ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya yag diriwayatkan Mu’az bin Jabal :
Artinya : "Apabila seorang hakim memutuskan masalah dengan jalan ijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua pahala, dan apabila dia memutuskan dengan jalan ijtihad kemudian keliru, maka dia memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari Muslim).”
e.      Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang telah ada dan telah diterapkan karena adanya suatu dalil sampai datangnya dalil lain yang mengubah kedudukan hokum tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada, tidak akan hilang oleh adanya keragu-raguan, contoh : orang yang telah berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka yang dipakai adalah dia tetap dalam keadaan wudlu dalam pengertian wudlunya tetap sah. Seperti itu juga dalam hal menentukan suatu masalah yang hukum pokoknya mubah (boleh), maka hukumnya tetap mubah sampai dating dalil yang mnegharuskan meninggalkan hokum tersebut.
f.      ‘Urf, yaitu berlakunya adat / kebiasaan seseorang atau sekelompok orang / masyarakat baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang bisa menjadi dasar hukum dalam menetapkan suatu hukum, misalnya : kebiasaan jual beli dengan serah terima barang dengan uang tanpa harus memerincikan dalam kata-kata secara detail, peringatan mauled Nabi dsb.
g.     Madhab Shahabi, yaitu fatwa sahabat secara perorangan, kesepakatan seluruh sahabat atau sahabat lainya (ijma’ sahabat), contoh Ijtihad sahabat Umar secara pribadi/perorangan.
h.     Syar’u man qablana,  yaitu berlakunya hukum-hukum syari’at pada umat yang telah diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah terdahulu sebelum adanya syari’at nabi Muhammad SAW. Contoh ; berlakunya syari’at Nabi Dawud, Nabi Musa dan Nabi-Nabi lainnya yang disebutkan dalam Al Qur’an.
i.       Saddu az Zara’iyah,  yaitu menutup jalan yang menuju kepada kesesatan atau perbuatan terlarang. Contoh : berjudi haram, maka mempelajari cara-cara agar mahir dalam berjudi juga dilarang, berzina itu dosa besar dan jelas dilarang, maka melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada perzinaan juga dilarang (haram).
D.    HUKUM TAKLIFI
  1. Pengertian Hukum Taklifi
Hukum taklifi ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf (orang dewasa dan berakal sehat), atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan dan meninggalkannya. Para ulama ilmu fiqh membedakan hukum taklifi ke dalam lima macam, yaitu Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah.
Untuk dapat membedakan kelima hukum taklifi tersebut, para ulama telah menjelaskannya sebagai berikut :
a.     Wajib (Al Ijab)
Menurut bahasa, wajib berarti harus. Menurut istilah ilmu fiqh, wajib ialah suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
b.     Haram (At Tahrim)
Menurut bahasa berarti larangan. Menurut istilah, haram ialah suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Setiap orang yang beriman wajib meninggalkan hal-hal yang diharamkan, agar tidak mendapat dosa dari apa yang dilakukannya. Allah swt. Mengharamkan sesuatu, karena sesuatu tersebut mengandung bahaya, kerusakan, bencana, bahkan kehancuran bagi dirinya maupun orang lain.
c.      Sunat (An Nadbu)
Menurut bahasa, sunat berarti kebiasaan. Menurut istilah ilmu fiqh, sunat ialah perbuatan yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Allah menyariatkan hal-hal yang bersifat sunat ini untuk menambah amal baik kita kepada Allah swt., dan juga untuk menyempurnakan ibadah-ibadah kita yang kurang sempurna.
d.     Mubah (Al Ibaahah)
Menurut bahasa, mubah berarti boleh. Menurut istilah, mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan atau ditinggalkan tidak memperoleh dosa atau pahala.
e.      Makruh (al Karaahah)
Menurut bahasa, makruh berarti tidak disenangi. Menurut istilah, makruh ialah suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan tidak mendapat dosa dan apabila ditinggalkan memperoleh pahala.



  1. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi sangat penting sebagai pokok dalam kerangka penegakan hukum Islam, sesuai dengan tuntutan nash. Sebab, setiap perbuatan seorang mukallaf dalam pandangan Islam mengandung konsekuensi mendatangkan pahala atau dosa tergantung kepada hukum perbuatan tersebut, apakah melaksanakan perintah, melanggar aturan atau memilih anjuran si pembuat hukum, Allah swt.
  1. Mempraktikan Contoh-contoh Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Taklifi
Untuk dapat membiasakan menerapkan hukum taklifi, hendaknya kamu perhatikan terlebih dahulu beberapa hal sebagai berikut :
a.      Tanamkan iman yang kuat dalam hati sanubari, sehingga tidak mudah terbawa arus sesat dalam pergaulan.
b.     Tanamkan keyakinan bahwa tugas utama manusia di muka bumi ini adalah beribadah kepada Allah swt., berbuat baik sesama, dan senantiasa taat kepada hukum-hukum Allah swt.
c.      Tanamkan keyakinan bahwa hukum taklifi adalah hukum Allah swt. Yang harus dijalankan oleh setiap umat muslim yang beriman, agar dalam menjalani kehidupannya selalu dalam kedamaian dan kebahagiaan.
d.     Pahami dengan benar pengertian dan kaidah-kaidah hukum taklifi,agar kita tidak keliru atau salah mengamalkannya.
e.      Niatkan ibadah karena Allah, agar dalam menerapkan hukum taklifi kita tidak keliru atau salah mengamalkannya.
f.      Mulailah menerapkan hukum taklifi sekarang juga,dari yang paling rendah dan mudah, misalnya menjalankan hukum yang wajib seperti shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan dan sebagainya. Baru setelah terbiasa, tingganlkan yang haram dan laksanakan anjuran atau sunnah.

E.    PENGERTIAN DAN HIKMAH IBADAH, SHALAT DAN PUASA
  1. Pengertian Ibadah
Ibadah berasal dari kata dasar :”Abada, Ya’budu-‘Ibadan-Wa’ibaadatan” artinya menyembah, mengabdi, dan menghambakan diri. Menurut istilah, ibadah ialah melakukan suatu pekerjaan tertentu yang sesuai dengan ajaran agama dan tidak mengharapkan suatu imbalan apapun selain mengharap ridha Allah swt.

  1. Pembagian Ibadah dari segi tata cara dan bentuknya
a.      Ibadah murni/ritual/khusus
b.     Ibadah umum/luas/mu’amalah
  1. Pengertian Shalat
Shalat adalah ibadah yang terdiri atas ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Pengertian Puasa
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berarti menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan yang dilakukan oleh mukallaf pada siang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

  1. Hikmah Ibadah
-        Memahami bahwa dirinya adalah makhluk Allah swt. Yang mempunyai kewajiban untuk beribadah, menyembah, mengabdi dan menyerahkan diri kepada-Nya.
-        Menyadari bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di akhirat.
-        Memahami bahwa semua tujuan akhir semua aktivitasnya adalah pengabdiannya kepada Allah swt.
-        Memahami bahwa dirinya adalah pusat ala mini dan kehidupannya tidak hanya menjadi pelengkap.

  1. Hikmah shalat
-        Mendatangkan ketentraman dan ketenangan jiwa.
-        Dilapangkan rizkinya dalam kehidupan.
-        Terhindar dari penyakit hati dan kotoran jiwa.
-        Terhapus dosa-dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil kecuali dosa syirik.
-        Terhindar dari perbuatan keji dan mungkar.

  1. Hikmah puasa
-        Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt. Bagi orang yang menjalankannya.
-        Mengendalikan hawa nafsu, khususnya nafsu syetaniyah yang dapat menjerumuskan manusia ke jurang kebinasaan.
-        Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tabah menghadapi berbagai kesukaran dan ujian.
-        Mendidik jiwa agar senantiasa amanah, sebab puasa pada hakikatnya melaksanakan amanah tidak makan dan minum.
-        Melatih kedisiplinan yang tinggi, sebab dalam puasa terdapat disiplin tidak makan dan minum pada waktu yang telah ditentukan.
-        Meningkatkan kesehatan, sebab dalam tenggang waktu satu tahun organ pencerna kita diberi istirahat beberapa hari ketika melaksanakan ibadah puasa wajib maupun sunat.

Minggu, 25 Maret 2012

Tiga Golongan Ilmu Metafisik/Ghoib


Tiga Golongan Ilmu Metafisik/Ghoib
 Ketiga golongan tsb adalah :
1.  Tenaga metafisik hitam murni. Merupakan suatu jenis tenaga metafisik yang didalam mendapatkannya dengan cara-cara yang sesat. Misalnya harus meminum darah bayi setiap bulan sekali sampai ilmunya sempurna, harus juga meminum darah perawan sebanyak yang telah ditentukan, dan lain sebagainya yang sifatnya sesat serta dikutuk oleh seluruh agama.
2. Tenaga metafisik golongan hitam berselubung putih. Yaitu suatu jenis tenaga metafisik yang didalam mendapatkannya melalui jalan yang kelihatannya baik, tetapi menjurus kepada bid’ah atau syirik. Tenaga metafisik semacam ini biasanya menggunakan mantera-mantera keagamaan atau syarat-syarat yang sifatnya ritual. Misalnya dengan berpuasa kepada ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan niat untuk mendapatkan ilmu, wirid-wirid yang mengada-ada, mantera-mantera dalam bahasa arab atau bahasa agama yang dianutnya, dan lain sebagainya seperti yang sudah dijelaskan dalam point penjelasan tenaga metafisik bantuan jin. (dalam islam jika ada ibadah dengan niat selain untuk mendapat ridlo Allah, ibadah itu gagal)
3. Tenaga metafisik golongan putih. Yaitu suatu jenis tenaga metafisik yang diberikan atau diturunkan langsung oleh Allah SWT tanpa perantaraan dan syarat-syarat tertentu. Tenaga metafisik tersebut bila diturunkan kepada Nabiyullah disebut mu’jizat, bila kepada wali atau penyebar agama Islam disebut karamah dan bila kepada manusia biasa disebut ma’unah, ada juga yang menyebut ma’unah sebagai ilmu laduni. Tenaga metafisik jenis ini bisa diturunkan kepada orang lain tetapi pertanggungjawabannya di akhirat nanti sangatlah berat. Sebagaimana firman Allah  SWT dalam Al-Qur’an surat Shaad mengenai mu’jizat yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Sulaiman as yang artinya :
        “Lalu Kami tundukkan angin kencang untuk dia, angin mana saja dapat berhembus ke mana saja menurut kemauannya. Dan Kami tundukkan pula untuk dia syetan-syetan, semuanya ahli bangunan dan penyelam. Dan syetan-syetan yang lain yang membangkang bersama-sama diikat dengan belenggu. Inilah tiga ni’mat utama yang Kami karuniakan kepadamu, boleh engkau berikan kepada orang lain atau engkau tahan untuk dinikmati sendiri tanpa pertanggungjawabannya.”  (QS Shaad : 36-39)
                        Jadi sudah jelas bahwa tenaga metafisik yang diturunkan oleh Allah SWT dapat diturunkan kepada orang lain, tetapi pertanggungjawabannya di akhirat kelak akan sangat berat.

Tenaga Metafisik Energi Luar (Aura)


 Tenaga Metafisik Energi Luar (Aura)
        Merupakan jenis tenaga metafisik berupa gelombang energi yang menyelubungi tubuh dan bukan merupakan bantuan dari makhluk ghaib apapun. Energi ini membentuk aura atau selubung tenaga yang mengelilingi dan  menyelubungi tubuh sejak dilahirkan namun kasat mata. Sebagian orang menyebutnya Aura. Setiap orang memiliki apa yang disebut aura ini hanya tebal-tipisnya berbeda dengan orang yang telah melakukan olah nafas,   auranya akan menebal dan melebar. Keberadaan tenaga ini dapat dibuktikan secara visual melalui pemotretan dengan kamera KIRLIAN atau AURA CAMERA 3000, yaitu sejenis kamera yang dapat mendeteksi sekaligus dapat menggambarkan lingkaran energi yang menyelubungi tubuh manusia. Tenaga metafisik jenis ini biasanya  diisikan oleh sang guru dengan berbagai istilah, ada yang istilahnya DIBUKA, DIRAWAT, ada juga yang jujur mengatakan itu adalah DIISI.
        Energi ini dapat diperkuat dengan penyerapan energi dari alam. Apabila energi ini sudah kuat, gelombang frekuensi energi tersebut dapat diubah-ubah menjadi berbagai macam bentuk, jenis maupun sifat yang kita inginkan.
        Setiap makhluk bernyawa pasti memiliki energi ini. Kekuatan gelombang elektromagnetik tubuh ini terdiri dari ion-ion positif dan negatif, sehingga dapat dimodifikasi dengan kekuatan tanpa batas, dengan catatan energi yang dimiliki orang itu besar sekali dan itu bisa dilatih. Tenaga ini memiliki jenis atau ras tersendiri dan mempunyai sifat hukum tersendiri. Kegunaannya banyak sekali, bahkan tanpa batas, asal kita mau memperkuatnya dengan jalan menyerap tenaga berupa gelombang energi dari alam. Dengan kekuatan energi yang sudah kuat tersebut kita dapat memanfaatkannya untuk pengobatan, energi perisai atau tahanan, lari jarak jauh, melawan dan menghancurkan jin dan ribuan kegunaan lainnya. Kekuatan energi metafisik ini tanpa batas, selama kita mau memperkuatnya.
        Memperkuat metafisik dari alam dapat dilakukan dengan cara  membentuk tangan seperti parabola, konsentrasi, membayangkan kita menyerap energi dari alam kemudian setelah terasa berat pada telapak tangan  seperti bola hawa, bola hawa itu disebarkan keseluruh tubuh mulai dari ubun-ubun.
        Di dalam Al-Qur’an surat Ar-Raad ayat 11 dinyatakan bahwa manusia dijaga oleh  “sesuatu” yang dalam bahasa tafsir Al-Qur’an dengan istilah malaikat. Padahal “sesuatu” itu dapat diartikan sebagai sesuatu yang selalu mengikuti dan melingkupi. Mungkin pada zaman dulu belum dikenal istilah energi. Sebab bila yang dimaksud sesuatu itu adalah malaikat, biasanya memanggil namanya, misalnya malaikat Jibril.
        Banyak perguruan yang sebetulnya mengajarkan tenaga metafisik, tetapi mengatakan bahwa yang diajarkannya adalah tenaga dalam. Perguruan tersebut biasanya menggunakan istilah DIBUKA didalam pengisian tenaga metafisk atau istilah-istilah lain yang saya sendiri tidak tahu. Yang jelas didalam mempelajari tenaga dalam murni tidak ada istilah DIBUKA untuk kemudian tenaga dalam itu menjadi bangkit. Kasihan orang yang tidak  tahu, banyak yang ditipu, disangkanya yang dipelajari adalah tenaga dalam padahal bukan. Ciri-ciri perguruan yang mengajarkan tenaga metafisik jenis ini :
a. Didalam sistem pernafasannya bannyak pergeseran telapak kaki, yang sebetulnya untuk meningkatkan kepekaan dan kesehatan, sebab di telapak kaki banyak ujung-ujung syaraf yang apabila sering dipanasi karena gesekan maka efeknya sangat bagus untuk kesehatan dan kepekaan diri terhadap unsure luar.
b. Banyak penekanan atau pengejangan otot perut sambil menahan nafas, sambil badan bergerak ke depan dan telapak kaki digeserkan atau tidak diangkat.
c. Ada pengisian yang dilakukan dengan berbagai istilah misalnya dibuka , dirawat, dsb.
                                Energi inilah yang kita kembangkan sehingga menjadi sangat dahsyat sekali, tetapi kualitas dan kuantitas dari energi  ini berlainan tergantung dari orang yang memilikinya, yang jelas energi semacam ini adalah TenagaMetafisik BUKAN Tenaga Dalam

TM Melalui wirid - wirid


TM Melalui  wirid - wirid
      Biasanya wirid-wirid tersebut diambil dari Asmaul Husna atau sembilan puluh sembilan nama-nama Allah SWT. Di beberapa peguruan, sebelum si murid mengamalkan wirid, biasanya si murid tersebut diisi oleh sang guru, tetapi ada juga yang tidak, tergantung peguruannya. Wirid tersebut dibacakan pada waktu-waktu tertentu misalnya setelah shalat lima waktu, ada juga yang sehabis shalat subuh dan maghrib dan ada yang tengah malam, tergantung dari ilmu yang dianutnya. Pembacaan wirid apabila niat karena mencari ridha Allah SWT sangatlah bagus, terutama untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Tetapi apabila tujuannya sudah menyeleweng karena ilmu, itu sudah tidak benar, sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan bagi Allah nama-nama yang baik, maka bermohonlah kepada-Nya dengan nama-nama yang baik itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dalam (menyebut) nama-nama-Nya, kelak mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf:182).
Lalu dalam hadits, yang artinya :
“Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah mempunyai sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa yang meresapi dan mengenal semuanya pasti masuk surga.” (H.R Bukhari Muslim).
        Dilain riwayat, yang artinya :
“…dan Dia witir (ganjil)  suka kepada yang witir.” (H.R Bukhari-Muslim)
        Sebetulnya Rasulullah SAW sendiri tidak pernah memberi contoh melakukan wirid-wirid yang banyak untuk mendapatkan kedigjayaan, sedangkan sekarang banyak diantara saudara-saudara kita yang se-aqidah yang melakukan wirid-wirid yang berlebihan untuk mendapatkan kedigjayaan. Di dalam Islam yang namanya mempengaruhi urusan agama dengan salah, apalagi melebih-lebihkan atau bid’ah, itu adalah sesat. Hal ini dikatakan dalam hadits, yang artinya :
        Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang mempengaruhi urusan agama kami tiada dasar daripadanya, maka tertolaklah urusan itu.” (H.R Bukhari-Muslim)
        Dari Jabir r.a. :
“Rasulullah SAW ketika menyampaikan khutbahnya, merahlah matanya dan keraslah suaranya, terlihat berapi-api seperti akan berperang melawan musuh. Sabdanya : Kedatanganku sebagai utusan di dunia ini pada zaman akhir mendekati kiamat, seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah. Sabdanya pula : Selanjutnya, sungguh sebaik-baiknya firman adalah kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Islam petunjuk Nabi Muhamad SAW, sedang memperbaharui agama adalah seburuk-buruknya perkara, dan setiap bid’ah adalah sesat. Lalu sabdanya : Aku adalah pengurus setiap mukmin, setiap meninggalkan harta serahkan pada keluarganya, siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga lama maka serahkan kepadaku sebagai pengurus dan penanggungnya. ” (H.R Bukhari-Muslim)

      Jadi di sini jelas, bahwa yang namanya bid‘ah atau melebih-lebihkan urusan agama adalah sesat. Apalagi kalau sudah bid’ah, kemudian melakukan amalan tersebut bukan karena Allah SWT, maka orang tersebut akan rugi dua kali. Memang dia mendapatkan kedigjayaan, tetapi itu adalah bantuan jin yang menyesatkan.

KALO MAU WIRID, YA WIRID AJA. GAK USAH ADA TUJUAN BUAT INI ITU, JUST FOR ALLAH. . . .n_n

Tenaga Metafisik Bantuan Jin

 Tenaga Metafisik Bantuan Jin
        Merupakan suatu jenis tenaga metafisik dimana kekuatannya menggunakan bantuan jin sebagai sarana. Cara mendapatkan tenaga metafisik semacam ini biasanya melalui syarat-syarat tertentu. Berat ringannya syarat tersebut tergantung pada ilmu yang akan dianutnya. Ilmu yang tinggi biasanya syaratnya berat, dan ilmu yang rendah syaratnya ringan-ringan saja. Syarat-syarat untuk mendapatkan kekuatan metafisik semacam ini ada beberapa jenis. Berikut ini hanya dijelaskan yang intinya saja, antara lain :
a. Bertapa
        Yaitu suatu cara mendapatkan kekuatan metafisik dengan jalan berdiam diri di suatu tempat dan  biasanya tempat tersebut jarang didatangi orang atau ditempat-tempat yang angker, dengan sikap duduk tertentu, selama target waktu tertentu sesuai dari ilmu yang dikehendakinya, tidak makan dan tidak minum selama melakukan tapa tersebut. Jadi bisa anda bayangkan, betapa beratnya syarat-syarat tersebut apabila kita pikirkan. Namun pada kenyataannya ada yang bertapa sampai 40 hari atau bahkan berbulan-bulan. Memang orang yang bertapa kondisi tubuhnya dibantu oleh jin-jin yang akan merasuknya, sehingga menjadi kuat dan tahan terhadap cuaca, meskipun orang itu tidak makan dan minum dengan sikap duduk tidak berubah. Makanya orang yang bertapa itu, meskipun melakukan tapa selama berbulan-bulan, kondisi tubuhnya tidak berubah dan tidak rusak. Badannya masih tetap seperti waktu pertama kali dia mengurai sikap untuk bertapa.
        Bertapa itu bukan ajaran Islam dan boleh dikatakan itu adalah ajaran yang salah, sebab orang yang bertapa tidak shalat dan cenderung menyiksa diri, sedangkan Islam tidak mengajarkan penyiksaan diri. Memang orang itu akan memiliki kekuatan metafisik yang hebat, tetapi itu hanyalah di dunia, sedangkan diakhirat ia akan ditempatkan di neraka bahkan meninggalnya susah.
b. Berpuasa
        Merupakan satu jenis syarat untuk mendapatkan tenaga metafisik dengan jalan tidak melakukan sesuatu yang telah ditentukan, dalam waktu tertentu pula, sesuai dengan ilmu yang diinginkanya. Biasanya ada mantera-mantera tertentu yang harus dipuasainya. Mantera itu bisa dalam bahasa Arab maupun dalam bahasa daerah. Kadang-kadang salah satu potongan ayat suci Al-Quran yang dipuasainya, dengan tujuan untuk mendapatkan kedigjayaan atau tujuan lain di dalam menambah kesuksesan hidupnya. Puasa  itu sendiri ada beberapa bentuk, antara lain :
Puasa biasa
    Yaitu suatu bentuk puasa di mana orang yang melakukannya tidak makan dan tidak minum dari shubuh sampai maghrib. Puasa di sini bukan karena Allah SWT tetapi karena ilmu. Orang yang berpuasa karena ilmu tidak akan mendapatkan ganjaran apa-apa disisi Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya:
    Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : Allah Ta’ala berfirman : “Semua perbuatan anak Adam untuknya, kecuali puasa maka itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya ,…” (H.R. Bukhari-Muslim).
    Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah berfirman: “Aku paling kaya dari segala sekutu untuk disekutukan, oleh sebab itu barang siapa melakukan suatu amalan yang disekutukan pada orang lain,, maka kubiarkan dia bersama sekutunya.” (H.R. Muslim).
    Dilain riwayat disebutkan pula, yang artinya :
    Dari Abdullah bin Mas’ud r.a berkata: “Saya tanya kepada Nabi saw apakah dosa terbesar di sisi Allah SWT? Jawab Nabi saw : “Jika Anda mengadakan sekutu bagi Allah padahal Dialah yang menjadikan anda …..” (H.R. Bukhari-Muslim).
    Jadi jelaslah disini bahwa puasa yang tidak karena Allah SWT, hanya akan mendapatkan siksa di akhirat kelak. Di dunia boleh digjaya, meskipun akan kalah kalau menghadapi orang yang memiliki ilmu yang di turunkan oleh Allah SWT,  dan diakhirat neraka baginya. Puasa seperti ini banyak sekali dilakukan oleh orang-orang jaman sekarang, sebab untuk melakukan syarat yang lebih berat,  kebanyakan orang tidak kuat karena jamannya sudah lain.
Puasa mutih
    Yaitu sejenis puasa pantang makan makanan lain selain nasi putih dan air putih. Puasa ini banyak dilakukan orang-orang jaman sekarang, dan batasan waktunya tergantung oleh ilmu yang akan di dimilikinya. Kadang-kadang ada juga yang dicampur dengan puasa biasa. Jadi, waktu makan maghrib buka dengan menu nasi putih dan air putih.
Puasa pati geni
    Yaitu suatu jenis puasa di mana orang yang melakukannya diharuskan diam di suatu tempat tertutup dan tidak boleh kena cahaya matahari, tidak boleh makan dan minum selama waktu yang telah ditentukan. Ini namanya menyiksa diri , yang jelas-jelas bukan ajaran islam.
Puasa bicara
    Yaitu puasa di mana orang yang melakukannya tidak boleh bicara sepatah katapun  selama waktu yang ditentukan.
Puasa pantang makan yang berjiwa (hewan/daging-red)
    Puasa semacam ini bagus sekali untuk program diet, terutama bagi anda yang kelebihan lemak. Jadi sebaiknya puasa semacam ini jangan karena ilmu, tetapi kalau untuk mengatasi masalah berat badan tidak apa-apa.
Puasa niis
                Orang yang melakukan puasa ini tidak boleh memakan makanan yang mengandung garam dalam waktu tertentu. Bagus untuk orang yang mempunyai tekanan darah tinggi, asal melakukannya jangan karena ilmu. Sebetulnya masih banyak bentuk-bentuk puasa yang lainnya. Tetapi hanya merupakan pengembangan dari bentuk puasa yang telah dijelaskan di atas.

Tenaga Metafisik Bantuan Malaikat


 Tenaga Metafisik Bantuan Malaikat

        Tenaga metafisika ini berbentuk suatu bala bantuan pasukan malaikat yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT. Sesuai dengan firman-Nya  didalam Al-Qur’an :
“Ingatlah, ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu lalu diperkenankan-Nya; bahwa Aku mengirim bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat dan beribu-ribu malaikat lagi akan susul-menyusul.” (QS Al-Anfal : 9)
                                Sebagai contoh ketika kaum Mujahidin Afghanistan melawan pasukan Uni Soviet, banyak yang menceritakan bahwa kadang-kadang pasukan Uni Soviet melihat pasukan Mujahidin yang hanya beberapa puluh orang, bagaikan pasukan yang sangat besar dengan persenjataan yang sangat lengkap, sehingga pasukan Uni Soviet terpaksa mundur ketakutan. Masih banyak contoh-contoh bantuan malaikat ketika perang Afganistan melawan Uni Soviet yang lainnya

Tenaga Metafisik yang Diturunkan Langsung oleh Allah SWT


Tenaga Metafisik yang Diturunkan Langsung oleh Allah SWT

        Merupakan suatu tenaga metafisik yang dimiliki oleh seseorang tanpa diketahui orang  yang bersangkutan. Jadi tenaga metafisik semacam ini diberikan langsung oleh Allah SWT kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa perantaraan apa-apa. Biasanya orang yang memiliki tenaga metafisik seperti ini memiliki misi-misi tertentu terutama dalam syi’ar Islam dan menegakkan agama Allah SWT. Untuk tenaga metafisik jenis ini terbagi atas tiga golongan, yaitu :
a. Tenaga metafisik mu’jizat
            Merupakan suatu tenaga metafisik yang diturunkan langsung oleh Allah SWT dan juga untuk menunjukkan kekuasaan-Nya. Contohnya ketika tongkat Nabi Musa as menjadi ular besar dan memakan ular-ular tukang sihir anak buah Fir’aun yang hanya kelihatannya saja ular padahal tetap tali.
                Tenaga mu’jizat ini tidak mungkin disamai oleh tenaga apapun yang bisa dipelajari manusia, sebab tenaga metafisik mu’jizat langsung diberikan dan dikendalikan oleh Allah Yang Maha Perkasa.
b. Tenaga metafisik karomah
                Merupakan suatu jenis tenaga metafisik yang langsung diberikan oleh Allah SWT kepada para Wali dan orang-orang yang berperang jihad Fisabilillah. Para wali diberi karomah oleh Allah SWT untuk menunjukkan keagungan Allah SWT.
c. Tenaga metafisik maunah
                Merupakan suatu jenis tenaga metafisik yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang tertentu untuk menandingi tenaga metafisik aliran hitam. Tenaga metafisik semacam ini sifatnya tanpa batas sesuai dengan sampai tingkat mana ilmu lawan yang dihadapinya. Juga tenaga ini bisa diturunkan kepada orang lain asal orang itu mau memberikan pertanggungjawaban di akhirat kelak.